Catatan yang sy publikasikan ini adalah memorandum UMMAT ISLAM MENGGUGAT PENYIMPANGAN DANA HAJI yang diterbitkan oleh Pusat Advokasi Haji Indonesia (PUSAKA Indonesia) yang kupikir sangat kritis dalam melihat proses penyelenggaraan ibadah hadi di Indonesia. menurutku, catatan ini layak menjadi bahan refleksi bagi kita agar dapat memahami bagaimana suatu proses ibadah untuk menggenapkan rukun Islam, dimanfaatkan untuk "sesuatu".
![]() |
Jamaah Haji Indonesia siap berangkat | Sumber: merdeka.com |
Bahwa Kementerian Agama sebagai regulator, operator dan evaluator telah merampas hak konstitusional warga Negara untuk secara bebas menunaikan kewajiban Haji bagi yang mampu melalui sistem daftar tunggu dengan biaya uang muka Rp.25 juta bagi ONH regular dan 4000 USD bagi ONH Khusus, atas asumsi, aturan tersebut adalah untuk keadilan bagi yang mampu maupun yang tidak mampu. Alhasil pendaftaran sepanjang tahun model waiting list tersebut Kemenag telah mengingkari jaminan umur dan jaminan Rezeki seseorang, padahal UU no 13 tahun 2008 menetapkan pendaftaran memiliki batas waktu hingga kuota permusim haji habis. Nyatanya kemenag melalui Permen no. 6 thn 2008 malah terus menjual kuota hingga musim haji yang tidak terbatas, maka wajar jika masyarakat terteror semakin tertinggal jika menunda daftar haji.
![]() |
Menag Suryadharma Ali | sumber: haji.kemenag.go.id/ |
Ditambah Dana abadi umat yang jumlahnya mencapai 2 triliun juga tidak transparan dibuka ke publik, ditambah ratusan Miliar dana dari APBN/APBD yang cenderung bersifat duplikasi pembiayaan, sementara biaya haji telah ditetapkan kemenag mengacu kepada harga pasar yang berlaku; nilai tukar Rupiah atas dolar, Naiknya Sewa pondokan, tiket pesawat dan berbagai gejolak ekonomi yang sangat fluktuatif, tarif naik haji terus menanjak dari tahun ke tahun. untuk apa setoran awal 25 jt tersebut? Jika tidak ada jaminan perlindungan terhadap CJH dari gejolak pasar.
Untuk apa kemenag menumpuk dana jika Negara juga tidak memperoleh keuntungan? Sungguh tragis jika atas nama Menteri Agama, malah meyimpan dana Haji umat Islam dijalur yang secara nyata diharamkan oleh Islam, Sebab Seluruh Ulama di Indonesia Maupun Dunia sudah Mengharamkan Umat Islam menyimpan Dana pada Bank dengan Sistem RIBA. Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas maka kami dari Pusat Advokasi Haji (PUSAKA) INDONESIA menyatakan Sikap dan tuntutan sebagai berikut :
![]() |
Pusaka Indonesia |
- Mengutuk KEMENAG SDA (Suryadharma Ali, red) yang menyimpan Dana Haji pada Bank dengan Sistem Riba.
- Menuntut Penghapusan sistem Waiting list untuk pendaftaran Haji
- Menolak segala bentuk komersialisasi atas nama Agama dan Kemenag untuk menumpuk dana Calon Jemaah Haji.
- Mendesak KPK untuk mengusut indikasi penyimpangan bunga/hasil setoran Awal CJH sejak 2009-2012 dengan taksasi total 8,995 Triliun.
- Mendesak Presiden untuk menghapus Dana Abadi Umat dan penerimaan dari efesiensi penyelenggaraan haji dimasukan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP 6. Mendesak Presiden untuk segera membentuk Badan Khusus dalam penyelenggaran Haji.
Atas Nama Pusaka Indonesia